Terdakwa Bupati Purbalingga yakni Tasdi Menerima Suap Rp1,4 Miliar

Terdakwa Bupati Purbalingga yakni Tasdi Menerima Suap Rp1,4 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi telah menerima aliran dana suap dan gratifikasi yang mencapai Rp1,4 miliar. Dakwaan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang dakwaan atas kasus suap proyek pembangunan kabupaten Purbalingga, di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/10/2018).

“Dalam sidang tersebut sudah ada dua dakwaan kumulatif, salah satunya adalah hal yang mengenai jeratan pasal 12 a ketika ada kejadian OTT serta kasus gratifikasi,” ujar JPU KPK Moch Takdir Suhan.

Seperti yang diketahui, Bupati Purbalingga nonaktif tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 4 Juni 2018. Tasdi diduga terlibat suap lelang proyek pembangunan gedung Purbalingga Islamic Center yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017-2018.

Tasdi menjabat menjadi Bupati Purbalingga sejak 15 Februari 2016. Sebelum menjadi penguasa di Purbalingga, Tasdi juga menjabat menjadi Ketua DPRD Purbalingga dua periode yakni tahun 2004-2009 dan 2009-2014.

Seusai menjalani sidang dakwaan, Tasdi menyatakan bersedia mengikuti semua proses hukum yang berlaku. “Saya akan mengikuti proses hukum yang ada di persidangan,” tukas Tasdi.

Sementara, pada agenda sidang minggu depan, Tasdi akan menjalani pemeriksaan fakta-fakta seputar kasusnya yang telah merugikan negara atas suap dan gratifikasi proyek Islamic Center.

Comments

Popular posts from this blog

Cawapres Nomor Urut 02 Menyebut Bahwa PAN dan Prabowo-Sandi Siap Meraih Kemenangan

MUI Menggelar Pelatihan Penanganan Kasus Hukum dan Bersedia Membantu Pemerintah

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Dilaporkan oleh Rizal Ramli ke Bareskrim